1 |
UANG PERTANGGUNGANSejumlah nilai uang yang tercantum pada Polis, sebagai dasar Perhitungan Manfaat Pertanggungan.
|
2 |
UANG PERTANGGUNGANSejumlah Uang yang tercantum dalam Polis yang menjadi dasar penetapan pembayaran Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan Penanggung kepada Pemegang Polis/Penerima Manfaat yang ditunjuk sesuai Polis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia setelah semua syarat-syarat untuk menerima pembayaran dipenuhi.
|
3 |
UANG PERTANGGUNGANSejumlah Uang yang tercantum dalam Polis yang menjadi dasar penetapan pembayaran Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan Penanggung kepada Pemegang Polis/Penerima Manfaat yang ditunjuk sesuai Polis dan [..]
|
<< Pemilik | RINGKASAN POLIS >> |